Sign In

OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT National Finance

 OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT National Finance

December 3, 2020
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-53/D.05/2020 tanggal 24 November 2020 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT National Finance yang beralamat di Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok B32, Jalan RS. Fatmawati Nomor 15, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha PT National Finance berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi