Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan Nomor KEP-53/D.05/2020 tanggal 24 November 2020 telah mencabut izin
usaha Perusahaan Pembiayaan PT National Finance yang beralamat di Komplek
Golden Plaza Fatmawati Blok B32, Jalan RS. Fatmawati Nomor 15, Kelurahan
Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pencabutan izin usaha PT
National Finance berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan tersebut ditetapkan.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan
kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk
menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Informasi lebih lanjut, dapat mengunduh materi terlampir.