Lampiran 1
|
Lampiran 2
|
Lampiran 3
|
Lampiran 4
|
Lampiran 5
|
Page Content
Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha PT Asuransi Jiwa Recapital melalui surat Nomor S-230/NB.2/2018 tanggal 8 Mei 2018.
Pencabutan sanksi diberikan karena PT Asuransi Jiwa Recapital telah memenuhi ketentuan tingkat solvabilitas paling rendah 100% dari modal minimum berbasis risiko melalui penambahan modal disetor dari pemegang saham sebesar Rp 204,30 miliar.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Asuransi Jiwa Recapital dapat melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 8 Mei 2018 dan senantiasa mengacu pada ketentuan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.