Sehubungan dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban PT Asuransi Sonwelis
Takaful sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak
lanjut atas rencana penghentian kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah
mencabut izin usaha PT Asuransi Sownwelis Takaful sebagai berikut:
Nomor : KEP-38/D.05/2026
Tanggal : 2 Juni 2026
Tentang : Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan
Prinsip Syariah Atas PT Asuransi Sonwelis Takaful
Beralamat di Jalan Kali Besar Timur Nomor 28 D-E, Jakarta
Barat, DKI Jakarta 11110.
Dengan dicabutnya izin usaha PT Asuransi Sonwelis Takaful, PT Asuransi Sonwelis
Takaful dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum Dengan Prinsip
Syariah.