Sign In

OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah PT Asuransi Sonwelis Takaful

 OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah PT Asuransi Sonwelis Takaful

June 9, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

​Sehubungan dengan telah diselesaikannya seluruh kewajiban PT Asuransi Sonwelis Takaful sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut atas rencana penghentian kegiatan usaha yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, dengan ini diumumkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Asuransi Sownwelis Takaful sebagai berikut:

Nomor : KEP-38/D.05/2026

Tanggal : 2 Juni 2026

Tentang : Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Umum dengan Prinsip Syariah Atas PT Asuransi Sonwelis Takaful

Beralamat di Jalan Kali Besar Timur Nomor 28 D-E, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11110.

Dengan dicabutnya izin usaha PT Asuransi Sonwelis Takaful, PT Asuransi Sonwelis Takaful dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Asuransi Umum Dengan Prinsip Syariah.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi