Sign In

OJK Cabut Sanksi PT Sarana Sultra Ventura karena sudah Miliki Dua Direksi

 OJK Cabut Sanksi PT Sarana Sultra Ventura karena sudah Miliki Dua Direksi

October 18, 2018
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Sultra Ventura karena telah memiliki sedikitnya dua orang direksi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahan Modal Ventura.

Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-602/NB.2/2018 tanggal 5 Oktober 2018.

Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Sarana Sultra Ventura dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

 

Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi