PENCABUTAN SANKSI PEMBEKUAN PT SARANA SULTRA VENTURA.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Sarana Sultra Ventura karena telah memiliki sedikitnya dua orang direksi sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahan Modal Ventura.
Pencabutan sanksi pembekuan kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut dituangkan dalam Surat Nomor S-602/NB.2/2018 tanggal 5 Oktober 2018.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Sarana Sultra Ventura dapat melakukan kegiatan usaha perusahaan modal ventura dengan tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.
Right Menu Subsite