Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Saksama Arta melalui Surat Nomor S-73/NB.1/2019 tanggal 13 Mei 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Saksama Arta telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus PT Saksama Arta melalui surat OJK Nomor S-157/NB.122/2019, sehingga PT Saksama Arta telah mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Saksama Arta diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.
Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.