Sign In

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Saksama Arta

 OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Saksama Arta

May 31, 2019
Jumlah Download : 5
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Saksama Arta melalui Surat Nomor S-73/NB.1/2019 tanggal 13 Mei 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Saksama Arta telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus PT Saksama Arta melalui surat OJK Nomor S-157/NB.122/2019, sehingga PT Saksama Arta telah mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan  Kegiatan Usaha.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Saksama Arta diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi