Sign In

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Sinergi Adi Utama

 OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Sinergi Adi Utama

November 1, 2019
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Sinergi Adi Utama melalui Surat Nomor S-145/NB.1/2019 tanggal 9 Oktober 2019. Pencabutan sanksi dilakukan karena PT Sinergi Adi Utama telah menyelesaikan administrasi perubahan pengurus PT Sinergi Adi Utama melalui surat OJK Nomor S-1392/NB.122/2019, dan telah memiliki Pialang Asuransi berdasarkan surat OJK Nomor S-1189/NB.122/2019 tanggal 1 Agustus 2019 sehingga PT Sinergi Adi Utama telah mengatasi penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan  Kegiatan Usaha.

Dengan dicabutnya sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut, PT Sinergi Adi Utama diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi