OJK Memberikan Tanda Bukti Terdaftar kepada Pelaku Usaha Pergadaian PT Rumah Titip Gadai

May 13, 2019
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan memberikan tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian PT Rumah Titip Gadai dengan Nomor  1/NB.111/TBT-PUP/2019 tanggal 12 April 2019.

PT Rumah Titip Gadai beralamat di Ruko Plaza Cordoba Nusa Loka BSD, Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan.

Pemberian tanda bukti terdaftar tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya surat tanda bukti terdaftar tersebut dan sesuai dengan ketentuan  Pasal 5 ayat (8) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, Tanda Bukti Terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.

Pendaftaran PT Rumah Titip Gadai sebagai pelaku Usaha Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31, dan sesuai ketentuan pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Rumah Titip Gadai diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak POJK Nomor 31 diundangkan, yaitu paling lambat 29 Juli 2019.

 

Masyarakat dihimbau agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

 

Informasi selengkapnya, silahkan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan