Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-85/PL.1/2024 tanggal 11
Desember 2024 hal Pembekuan Kegiatan Usaha telah membekukan kegiatan usaha
PT Dana Mandiri Sejahtera yang berlokasi di Tangerang, Banten, antara lain berupa
larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau
penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan
liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat
utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan
LJKNB sejenis lainnya.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut disebabkan karena PT Dana Mandiri
Sejahtera tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sehingga tidak
memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal
Ventura juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25
Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan
Perusahaan Modal Ventura Syariah.