Sign In

Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Dana Mandiri Sejahtera

 Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Dana Mandiri Sejahtera

January 22, 2025
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan melalui surat Nomor S-85/PL.1/2024 tanggal 11 Desember 2024 hal Pembekuan Kegiatan Usaha telah membekukan kegiatan usaha PT Dana Mandiri Sejahtera yang berlokasi di Tangerang, Banten, antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha berupa penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada LJKNB dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.

Pembekuan kegiatan usaha tersebut disebabkan karena PT Dana Mandiri Sejahtera tidak memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura juncto Pasal 118 ayat (15) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah. 

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi