Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan
pemberian izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT MSIG
Sharia Life Insurance Indonesia melalui KEP-58/D.05/2026 pada 22 Juli 2026 yang beralamat di Sinarmas Land Plaza Sudirman
Lantai 7, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 21, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi,
Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, 12920.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota
Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT MSIG Sharia Life Insurance Indonesia
diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik
usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang
berlaku.