Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini memberikan izin usaha di bidang Asuransi umum dengan prinsip syariah kepada PT Sinar Mas Asuransi Syariah melui KEP-123/D.05/2025 pada 23 Desember 2025 yang beralamat di Gedung Plaza Simas Lantai 5 Jalan Fachrudin Nomor 18, Kelurahan Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10250. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sinar Mas Asuransi Syariah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.