Sign In

Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Axis International Indonesia menjadi PT Axis International Adjusters

 Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi Sehubungan Perubahan Nama PT Axis International Indonesia menjadi PT Axis International Adjusters

January 21, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Penilai Kerugian Asuransi sehubungan perubahan nama PT Axis International Indonesia menjadi PT Axis International Adjusters melalui KEP-710/PD.02/2025 pada tanggal 24 Desember 2025. Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapka​nnya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Axis International Adjusters diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi