Sign In

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Bandar Gadai Perkasa

 Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Bandar Gadai Perkasa

June 26, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Bandar Gadai Perkasa​ sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sumatera nomor KEP-68/KO.15/2026 tanggal 15 Juni 2026 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Bandar Gadai Perkasa dengan lingkup wilayah usaha Kabupaten Deli Serdang.​

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 POJK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Nomor 39/2024), Perusahaan Pergadaian wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian diawasi oleh OJK;
  3. Hari dan jam operasional; dan
  4. Tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil, dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Nomor 39/2024, PT Bandar Gadai Perkasa diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dari OJK.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi