Sign In

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Gadai Saling Jaya

 Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Gadai Saling Jaya

June 26, 2026
Jumlah Download : 0
   

 


Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian kepada PT Gadai Saling Jaya sesuai dengan Keputusan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat nomor KEP-67/KO.16/2026 tanggal 22 Juni 2026 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian Kepada PT Gadai Saling Jaya dengan lingkup wilayah usaha Kota Manado.​

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Gadai Saling Jaya wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo perusahaan pergadaian;
  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
  3. Hari dan jam operasional; dan
  4. Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Gadai Saling Jaya diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya, kami menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.



​​





Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi