Sign In

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mahir Gadai Adhikari

 Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Mahir Gadai Adhikari

July 27, 2026
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Mahir Gadai Adhikari melalui KEP-60/KO.13/2026 pada 16 Juli 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dimaksud.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Mahir Gadai Adhikari wajib mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor Cabang hal-hal sebagai berikut:

  1. Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian; 

  2. Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;

  3. Hari dan jam operasional; dan 

  4. Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Mahir Gadai Adhikari diwajibkan untuk melaku​kan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi