Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pergadaian PT Mahir Gadai Adhikari melalui KEP-60/KO.13/2026 pada 16 Juli 2026. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala
OJK Provinsi Jawa Tengah dimaksud.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39
Tahun 2024 tentang Pergadaian (POJK Pergadaian), PT Mahir Gadai Adhikari wajib
mencantumkan keterangan/informasi secara jelas di setiap Kantor Pusat dan Kantor
Cabang hal-hal sebagai berikut:
Nama dan/atau logo Perusahaan Pergadaian;
Nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa Perusahaan Pergadaian
berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
Hari dan jam operasional; dan
Tingkat bunga pinjaman dan biaya administrasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) POJK Pergadaian, PT Mahir Gadai Adhikari
diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Selanjutnya, kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku
usaha gadai yang sudah terdaftar/berizin dari Otoritas Jasa Keuangan.