Sign In

Pemberian Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Mitra Insurance Brokers

 Pemberian Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Mitra Insurance Brokers

October 20, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan pemberian izin usaha di bidang Pialang Asuransi kepada PT Mitra Insurance Brokers melalui KEP-91/D.05/2026 pada tanggal 16 Oktober 2026, yang beralamat di Gedung Graha Kapital 1, Jalan Kemang Raya Nomor 4, Kelurahan Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha ini, PT Mitra Insurance Brokers diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi