Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan
pemberian izin usaha di bidang Pialang Asuransi kepada PT Mitra Insurance
Brokers melalui KEP-91/D.05/2026 pada tanggal 16 Oktober 2026, yang beralamat di Gedung Graha Kapital 1, Jalan Kemang Raya Nomor
4, Kelurahan Bangka, Kec. Mampang Prapatan, Kota Adm. Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan Keputusan
Anggota Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha ini, PT Mitra Insurance Brokers
diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.