Sign In

Sanksi Administratif Terhadap PT Pratama Capital Assets Management

 Sanksi Administratif Terhadap PT Pratama Capital Assets Management

October 15, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Pratama Capital Assets Management.

Bahwa dengan mempertimbangkan peran atau keterlibatan Pihak-Pihak atas terjadinya pelanggaran pada kasus tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 14 Oktober 2026 OJK menetapkan sanksi administratif sebagai berikut:

  1. Terhadap PT Pratama Capital Assets Management, OJK menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi kepada PT Pratama Capital Assets Management, yang terbukti melakukan pelanggaran:

    a. Pasal 3 Ayat (3) POJK Nomor 24/POJK.04/2014 karena terdapat rangkap jabatan yang dilakukan oleh Direktur Utama sekaligus Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT Pratama Capital Assets Management;

    b. Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 24/POJK.04/2014 karena terdapat rangkap jabatan Koordinator Fungsi Manajemen Kepatuhan, Risiko, dan Audit Internal, serta Tim Pengelola Investasi;

    c. Pasal 15 dan Pasal 19 POJK Nomor 24/POJK.04/2014 juncto. Pasal 47 ayat (4), ayat (5), dan Ayat (7) POJK 17/POJK.04/2022 karena tidak melakukan pembaharuan melaksanakan dan strategi manajemen risiko sejak tahun 2020;

    d. Angka 3 huruf a Peraturan V.A.3 sebagaimana telah dicabut dan diatur kembali dalam Pasal 26 ayat (2) POJK Nomor 5 Tahun 2026 dan Pasal 21 ayat (2) POJK Nomor 10/POJK.04/2018 karena sejak tahun 2019 tidak memiliki Komisaris Independen dan baru menyampaikan pengajuan calon Komisaris Independen kepada OJK pada tanggal 25 Agustus 2023;

    e. Pasal 6 ayat (1) huruf l juncto. Pasal II angka 1 POJK Nomor 2/POJK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Berbentuk Dana Kontrak Investasi Kolektif karena tidak melakukan pelepasan Efek dari calon atau pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dengan batas waktu 9 Januari 2023 pada Reksa Dana Pratama Dana Cemerlang Saham dan Reksa Dana Pratama Dana Mantap Saham;

    f. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 juncto. Pasal 6 ayat (1) huruf d dan Pasal 8 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 karena komposisi saham KIJA pada Reksa Dana Pratama Dana Cemerlang Saham, Reksa Pratama Dana Dana Saham Unggulan, Reksa Dana Pratama Dana Saham, Reksa Alpha Dana Pratama Dana Atraktif Saham, dan Reksa Dana Pratama Dana Gemilang Saham lebih dari 10% akibat transaksi yang dilakukan oleh PCAM dan tidak disesuaikan lebih dari 10 (sepuluh) hari bursa sejak diterimanya surat pemberitahuan dari Bank Kustodian;

    g. Pasal 27 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1995 junctis. Pasal 2 huruf c, Pasal 2 huruf g POJK Nomor 17/POJK.04/2022 dan Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, serta Pasal 29 POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena tidak dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana, dimana dalam pengelolaannya PT Pratama Capital Assets Management tidak menerapkan prinsip profesionalisme dan perlindungan aset nasabah dengan tidak memiliki kertas kerja yang memadai dan keputusan investasi berdasarkan alasan yang rasional;

    h. Pasal 37ayat (2) dan ayat (3) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena tidak melakukan reviu secara berkala terhadap penunjukan Perantara Pedagang Efek (PPE) serta melaksanakan eksekusi transaksi Efek melalui 1 (satu) PPE melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total nilai transaksi selama 1 (satu) tahun pada tahun 2023 dan 2024;

    i. Pasal 35 ayat (1) POJK Nomor 10/POJK.04/2018 Tahun 2018 dan Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) POJK 33/POJK.04/2019 jis. Pasal 2 huruf k POJK 17/2022, Pasal 7 ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2019, dan Pasal 96 POJK Nomor 3/POJK.04/2021 karena selaku Manajer Investasi yang memiliki dan mengelola produk Reksa Dana Syariah, PT Pratama Capital Assets Management tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah serta tidak menerapkan prinsip syariah di Pasar Modal sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, terdapat kewajiban penyampaian laporan hasil pengawasan tahunan atas pemenuhan kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal atas Reksa Dana Pratama Syariah yang diawasi yang tidak disampaikan.

    j. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) POJK Nomor 21/POJK.04/2017 karena PT Pratama Capital Assets Management tidak melaporkan 17 (tujuh belas) Laporan Pengakhiran KPD antara PT Pratama Capital Assets Management dengan Nasabah dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak perjanjian Pengelolaan Portofolio Nasabah Secara Individual.

    k. Pasal 54 ayat (4) POJK Nomor 17/POJK.04/2022 karena PT Pratama Capital Assets Management tidak menyampaikan Laporan Penilaian Profil Likuiditas Aset dan Kewajiban Produk Investasi serta Stress Test Produk Investasi Periode Bulan April dan Mei 2026.

    l. Pasal 4 ayat (2) POJK Nomor 51/POJK.03/2017 karena PT Pratama Capital Assets Management terlambat menyampaikan Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan bagi Manajer Investasi Tahun Periode Tahun 2026.

    Sehubungan dengan dicabutnya Izin Usaha sebagai Manajer Investasi, OJK memerintahkan PT Pratama Capital Assets Management untuk turut kooperatif dalam mendukung Bank Kustodian yang telah ditunjuk oleh OJK dalam rangka pelaksanaan pembubaran Reksa Dana, sebagai berikut:

    a. Reksa Dana Pratama Dana Alpha Saham

    b. Reksa Dana Pratama Dana Atraktif Saham
    c. Reksa Dana Pratama Dana Cemerlang Saham
    d. Reksa Dana Pratama Dana Gemilang Saham
    e. Reksa Dana Pratama Dana Mantap Saham
    f. Reksa Dana Pratama Dana Campuran
    g. Reksa Dana Pratama Dana Saham Unggulan
    h. Reksa Dana Pratama Dana Dinamis Saham
    i. Reksa Dana Pratama Saham
    j. Reksa Dana Pratama Investa Mandiri Saham
    k. Reksa Dana Pratama Syariah
    l. Reksa Dana Pratama Pendapatan Tetap
    m. Reksa Dana Pratama Dana Maksimum Saham
    n. Reksa Dana Pratama Dana Optimum Saham
    o. Reksa Dana Dana Pratama Ekuitas

  2. Terhadap Sdr. Iwan Margana selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management, OJK mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Wakil Manajer Investasi dan dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pengurus perusahaan di Sektor Jasa Keuangan selama 5 (lima) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan, karena yang bersangkutan terbukti sebagai Pihak yang menyebabkan PT Capital Pratama Assets Management melakukan pelanggaran.

  3. Terhadap Sdr. Alfa Sri Aditya selaku Direktur PT Pratama Capital Assets Management, OJK mengenakan Administratif Sanksi Berupa Pencabutan Izin Wakil Manajer Investasi dan dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pengurus perusahaan di Sektor Jasa Keuangan selama 2 (dua) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan, karena yang bersangkutan terbukti sebagai Pihak yang menyebabkan PT Capital Pratama Assets Management melakukan pelanggaran.

  4. Terhadap Sdr. Janto Supandi selaku Direktur PT Pratama Capital Assets Management, OJK mengenakan Administratif Sanksi Berupa Pencabutan Izin Wakil Manajer Investasi dan dilarang untuk menjadi Dewan Komisaris, Direksi, dan/atau pengurus perusahaan di Sektor Jasa Keuangan selama 2 (dua) tahun sejak Keputusan ini ditetapkan, karena yang bersangkutan terbukti sebagai Pihak yang menyebabkan PT Capital Pratama Assets Management melakukan pelanggaran.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi