Sign In

Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia

 Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa dengan Prinsip Syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia

July 29, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini memberikan izin usaha di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah Indonesia melalui KEP-57/D.05/2026 pada 22 Juli 2026 yang beralamat di Menara Sun Life Lantai 11 Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung Blok 6.3, Kawasan Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, 12950.

Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud.

Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi