Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dengan ini memberikan izin usaha
di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah kepada PT Sun Life Financial Syariah
Indonesia melalui KEP-57/D.05/2026 pada 22 Juli 2026 yang beralamat di Menara Sun Life Lantai 11 Jalan DR. Ide Anak Agung Gde
Agung Blok 6.3, Kawasan Mega Kuningan, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta
Selatan, 12950.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota
Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Sun Life Financial Syariah Indonesia
diwajibkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan selalu menerapkan praktik
usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang
berlaku.