PENG Pemberian Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi PT Proxima Indonesia Loss Adjusting.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi kepada PT Proxima Indonesia Loss Adjusting melalui KEP-42/D.05/2024 tanggal 20 Mei 2024.
Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.
Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Proxima Indonesia Loss Adjusting agar menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.
Right Menu Subsite