Pemberian Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi PT Proxima Indonesia Loss Adjusting

June 4, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan Izin Usaha di Bidang Penilai Kerugian Asuransi kepada​ ​PT Proxima Indonesia Loss Adjusting​ melalui KEP-42/D.05/2024 tanggal 20 Mei 2024.​

​Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner dimaksud.

Dengan diberikannya izin usaha ini, PT Proxima Indonesia Loss Adjusting agar menjalankan kegiatan usaha dengan menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.​

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan