Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah memberikan penggunaan izin usaha
di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Gadai Sakti
Jakarta menjadi PT Gadai Sakti Indonesia melalui KEP-183/PL.02/2026 pada tanggal 27 Agustus 2026.
Penggunaan izin usaha tersebut mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan,
Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya penggunaan izin usaha perusahaan, PT Gadai Sakti
Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.
Alamat kantor pusat dari perusahaan pergadaian tersebut di Jalan Brigjen
Katamso No. 5, RT.10/RW.6, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta
Barat, DKI Jakarta 11420.