Sign In

Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Gadai Sakti Jakarta menjadi atas nama PT Gadai Sakti Indonesia

 Penetapan Penggunaan Izin Usaha atas nama PT Gadai Sakti Jakarta menjadi atas nama PT Gadai Sakti Indonesia

September 1, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

​Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya telah memberikan penggunaan izin usaha di bidang perusahaan pergadaian sehubungan perubahan nama PT Gadai Sakti Jakarta menjadi PT Gadai Sakti Indonesia melalui KEP-183/PL.02/2026 pada tanggal 27 Agustus 2026.

Penggunaan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya atas perusahaan tersebut. 

Dengan diberikannya penggunaan izin usaha perusahaan, PT Gadai Sakti Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

Alamat kantor pusat dari perusahaan pergadaian tersebut di Jalan Brigjen Katamso No. 5, RT.10/RW.6, Kel. Kota Bambu Selatan, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta 11420.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi