Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin
usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kredit
Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia melalui KEP-460/PD.02/2026 pada tanggal 27 Agustus 2026.
Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan
usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada
peraturan perundangan yang berlaku.