Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan
izin usaha di bidang asuransi jiwa sehubungan perubahan nama PT Pasaraya Life
Insurance menjadi PT Asuransi Jiwa Teguh Pelita Pelindung melalui KEP-27/PD.02/2025 tanggal 16 Januari 2025. Perubahan nama tersebut
mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Jiwa
Teguh Pelita Pelindung diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu
menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan
perundangan yang berlaku.