Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Digital
Bersama Menjadi PT Asuransi Digital Bersama Tbk melalui KEP-131/PD.02/2025 pada tanggal 27 Februari 2025. Perubahan nama tersebut mulai
berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Asuransi Digital
Bersama Tbk diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan
praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan
yang berlaku.