Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
dengan ini mengumumkan hasil
Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal oleh Sdri. Rufizul
Manfiah.
Bahwa atas pelanggaran tersebut
dan dalam rangka memberikan efek
jera bagi pelaku industri jasa
keuangan, pada tanggal 28 Februari
2025 OJK menetapkan sanksi
administratif berupa Pencabutan Izin
orang perseorangan sebagai Wakil
Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)
kepada Sdri. Rufizul Manfiah.
Sanksi
administratif
berupa
pencabutan izin tersebut dikenakan
karena Sdri. Rufizul Manfiah terbukti
melakukan pelanggaran Pasal 15
huruf b juncto Pasal 13 huruf a dan
huruf b POJK 17/POJK.04/2019
tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan Sdri.
Rufizul Manfiah yang memberikan
informasi yang tidak benar atau
menyesatkan terkait penjualan efek
Reksa Dana dimana hal tersebut
tidak sesuai dengan kewajiban
pemegang izin WAPERD yang
memahami dan mematuhi ketentuan
peraturan
perundang-undangan
pasar modal yang berkaitan dengan
aktivitas penjualan efek Reksa Dana
serta
bertindak
profesional
dan bersikap
dalam
melakukan
penjualan Efek Reksa Dana, yaitu:
Menginstruksikan Investor untuk
melakukan transfer dana ke
rekening pribadi Sdri. Rufizul
Manfiah sejak tahun 2016 s.d.
tahun 2024.
Menggunakan dana nasabah
untuk kepentingan pribadi, bukan
untuk kepentingan pembelian
Reksa Dana atau investasi
nasabah.
Memberikan
informasi
atau
memalsukan laporan portofolio
Reksa Dana Panin AM dimana hal
tersebut merugikan nasabah dan
PT Panin Asset Management.