Sign In

Sanksi Administratif Terhadap Rufizul Manfiah

 Sanksi Administratif Terhadap Rufizul Manfiah

March 4, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh Sdri. Rufizul Manfiah.

Bahwa atas pelanggaran tersebut dan dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 28 Februari 2025 OJK menetapkan sanksi administratif berupa Pencabutan Izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) kepada Sdri. Rufizul Manfiah.

Sanksi administratif berupa pencabutan izin tersebut dikenakan karena Sdri. Rufizul Manfiah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 15 huruf b juncto Pasal 13 huruf a dan huruf b POJK 17/POJK.04/2019 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan Sdri. Rufizul Manfiah yang memberikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan terkait penjualan efek Reksa Dana dimana hal tersebut tidak sesuai dengan kewajiban pemegang izin WAPERD yang memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal yang berkaitan dengan aktivitas penjualan efek Reksa Dana serta bertindak profesional dan bersikap dalam melakukan penjualan Efek Reksa Dana, yaitu:

  1. Menginstruksikan Investor untuk melakukan transfer dana ke rekening pribadi Sdri. Rufizul Manfiah sejak tahun 2016 s.d. tahun 2024.

  2. Menggunakan dana nasabah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan pembelian Reksa Dana atau investasi nasabah.

  3. Memberikan informasi atau memalsukan laporan portofolio Reksa Dana Panin AM dimana hal tersebut merugikan nasabah dan PT Panin Asset Management.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi