Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
 dengan ini mengumumkan hasil
 Pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di
 bidang Pasar Modal oleh Sdri. Rufizul
 Manfiah.
Bahwa atas pelanggaran tersebut
 dan dalam rangka memberikan efek
 jera bagi pelaku industri jasa
 keuangan, pada tanggal 28 Februari
 2025 OJK menetapkan sanksi
 administratif berupa Pencabutan Izin
 orang perseorangan sebagai Wakil
 Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD)
 kepada Sdri. Rufizul Manfiah.
Sanksi
 administratif
 berupa
 pencabutan izin tersebut dikenakan
 karena Sdri. Rufizul Manfiah terbukti
 melakukan pelanggaran Pasal 15
 huruf b juncto Pasal 13 huruf a dan
 huruf b POJK 17/POJK.04/2019
 tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, atas tindakan Sdri.
 Rufizul Manfiah yang memberikan
 informasi yang tidak benar atau
 menyesatkan terkait penjualan efek
 Reksa Dana dimana hal tersebut
 tidak sesuai dengan kewajiban
 pemegang izin WAPERD yang
 memahami dan mematuhi ketentuan
 peraturan
 perundang-undangan
 pasar modal yang berkaitan dengan
 aktivitas penjualan efek Reksa Dana
 serta
 bertindak
 profesional
 dan bersikap
 dalam
 melakukan
 penjualan Efek Reksa Dana, yaitu:
- Menginstruksikan Investor untuk
 melakukan transfer dana ke
 rekening pribadi Sdri. Rufizul
 Manfiah sejak tahun 2016 s.d.
 tahun 2024. 
- Menggunakan dana nasabah
 untuk kepentingan pribadi, bukan
 untuk kepentingan pembelian
 Reksa Dana atau investasi
 nasabah. 
- Memberikan
 informasi
 atau
 memalsukan laporan portofolio
 Reksa Dana Panin AM dimana hal
 tersebut merugikan nasabah dan
 PT Panin Asset Management.