Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan
Komisioner Nomor KEP-58/D.05/2019 tanggal 5 Juli 2019, membubarkan Dana Pensiun
BOC Indonesia yang beralamat di Kirana Two Office Tower Lantai 6 Jalan
Boulevard Timur No. 88 Kelapa Gading Jakarta 14240 terhitung efektif sejak
tanggal 31 Maret 2019.
Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan
pendiri Dana Pensiun BOC Indonesia yaitu PT Linde Indonesia, yang berdasarkan
alasan efisiensi dan efektivitas maka penyelenggaraan Program Pensiun dialihkan
ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan Manulife Indonesia.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi
Dana Pensiun BOC Indonesia, sebagai
berikut:
1. Lidwina Dirgantara Mulyono Putri (Ketua);
2. Ita Marlina (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau peserta Dana
Pensiun BOC Indonesia untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke
Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Untuk informasi selengkapnya, silahkan mengunduh
file terlampir.