Sign In

Pembubaran Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya

 Pembubaran Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya

May 3, 2021
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-36/D.05/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, membubarkan Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, yang beralamat di Wisma UIC Lantai 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7 Jakarta 12930 terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2021.

Pembubaran Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, yaitu PT Unggul Indah Cahaya Tbk, dengan alasan bahwa Pengurus Dana Pensiun merupakan Pegawai di Pendiri, sehingga untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, yaitu sebagai berikut:

  1. Jusak Nurdjalim (Ketua);
  2. E. J. Suprito Putro (Anggota); dan
  3. Muljati Hidajat (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi