Otoritas
Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor
KEP-36/D.05/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun
Unggul Indah
Cahaya, membubarkan Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, yang beralamat di
Wisma UIC Lantai 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7 Jakarta 12930
terhitung
efektif sejak tanggal 31 Maret 2021.
Pembubaran Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya dilakukan atas permohonan Pendiri
Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, yaitu PT Unggul Indah Cahaya Tbk, dengan
alasan bahwa Pengurus Dana Pensiun merupakan Pegawai di Pendiri, sehingga
untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program
Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim
Likuidasi Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, yaitu sebagai berikut:
- Jusak Nurdjalim (Ketua);
- E. J. Suprito Putro (Anggota); dan
- Muljati Hidajat (Anggota).
Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Unggul Indah
Cahaya untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun
Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selengkapnya silakan unduh materi terlampir.