PENG - Pembubaran Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya.pdf
Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-36/D.05/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pembubaran Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, membubarkan Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, yang beralamat di Wisma UIC Lantai 2 Jalan Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7 Jakarta 12930 terhitung efektif sejak tanggal 31 Maret 2021.
Pembubaran Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, yaitu PT Unggul Indah Cahaya Tbk, dengan alasan bahwa Pengurus Dana Pensiun merupakan Pegawai di Pendiri, sehingga untuk efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan Program Pensiun, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Unggul Indah Cahaya, yaitu sebagai berikut:
Right Menu Subsite