Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT
BPR Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera Sungai Rumbai,
Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank
Perekonomian Rakyat Sungai Rumbai.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Sungai Rumbai tersebut:
- Seluruh Kantor PT BPR Sungai Rumbai ditutup untuk umum dan PT BPR Sungai
Rumbai menghentikan segala kegiatan usahanya.
- Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai dilakukan oleh Tim
Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Direksi non-aktif, Dewan Komisaris non-aktif, dan/atau Pemegang Saham PT BPR
Sungai Rumbai dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan
aset dan kewajiban PT BPR Sungai Rumbai kecuali dengan persetujuan tertulis dari
Lembaga Penjamin Simpanan