Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi kepada PT CIMB Sun Life. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.