Pencabutan Penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

July 23, 2024
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Berdasarkan Keputusan An​ggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-24/D.04/2024 tentang Pencabutan Penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, Otoritas Jasa Keuangan mencabut penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, terhitung sejak tanggal 17 Juli 2024.

Dengan demikian, PT Alter Abadi Tbk tidak lagi merupakan Emiten yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 tentang Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dan tidak lagi merupakan Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumumansebagaimana dimuat dalamLampiran KeputusanAnggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP85/D.04/2023 tentang Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, sejak tanggal 17 Juli 2024.

Pencabutan penetapan PTAlter Abadi Tbksebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman dikarenakan PT Alter Abadi Tbk sudah tidak lagi memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman yaitu sudah beroperasi, dapat dilakukan korespondensi, dan telah terdapat anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Sehubungan dengan pencabutan penetapan PT Alter Abadi Tbk sebagai Emiten atau Perusahaan Publik yang dikecualikan dari kewajiban Pelaporan dan Pengumuman, maka PT Alter Abadi Tbk wajib memenuhi seluruh kewajiban Pelaporan dan Pengumuman bagi Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan