Sign In

Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Lidean Pialang Asuransi

 Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Lidean Pialang Asuransi

August 29, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.

​​

   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah men​cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha melalui surat Nomor S-74/PD.1/2025 tanggal 12 Agustus 2025 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Lidean Pialang Asuransi.

Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan Perusahaan telah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 14 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa Anggota Direksi Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Pialang Reasuransi wajib memiliki sertifikat kepialangan dengan level paling rendah 1 (satu) tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perasuransian; dan
  2. Pasal 56 ayat (1), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2022, tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi yang mengatur bahwa Perusahaan Pialang Asuransi setiap saat wajib memiliki ekuitas paling sedikit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) bagi perusahaan pialang asuransi yang tidak menyelenggarakan pialang asuransi digital.​

Deng​an dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Lidean Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi.


Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi