Pencabutan Status Tercatat Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital Periode Agustus 2021

September 9, 2021
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Pencabutan Status Tercatat Nomor KEP-13/MS.72/2021 telah mencabut Status Tercatat kepada satu Penyelenggara IKD dengan nama PT Inspira Data Nusa (Pasar KTA) dengan nomor surat tercatat S-175/MS.72/2020 tanggal 26 Juni 2020.

Dengan dicabutnya status tercatat Penyelenggara IKD tersebut, maka seluruh kegiatan operasional yang berkaitan dengan IKD untuk Penyelenggara dimaksud diberhentikan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital.

Informasi selengkapnya silakan unduh materi terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan