Otoritas Jasa Keuangan, Jakarta, 4 Desember 2015: Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Nomor KEP-60/D.02/2015 memutuskan bahwa hari libur dan cuti bersama OJK 2016 jatuh pada 4 Juli 2016, 5 Juli 2016, 8 Juli 2016, dan 26 Desember 2016. Otoritas Jasa Keuangan tidak beroperasi pada 9 Desember 2015. Silakan klik logo PDF untuk mengunduh keputusan ADK OJK.