Sign In

Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030

 Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Periode 2025-2030

April 29, 2025
Click here to insert a picture from SharePoint.
Jumlah Download : 0
   

 

Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025–2030 mengundang Warga Negara Indonesia terbaik untuk menjadi Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU Nomor 24 Tahun 2004) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU Nomor 4 Tahun 2023). 

A. JABATAN YANG AKAN DIISI: ​

1 (satu) posisi jabatan sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota DK LPS untuk masa jabatan 5 (lima) tahun. 

B. PERSYARATAN JABATAN: 

  1. warga negara Indonesia;

  2. memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;

  3. cakap melakukan perbuatan hukum;

  4. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

  5. sehat jasmani;

  6. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat ditetapkan;

  7. mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;

  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;

  9. bukan sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;

  10. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan; dan

  11. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

C. KETENTUAN PENDAFTARAN:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id​ mulai tanggal 29 April 2025 pukul 08.00 WIB sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 pukul 23.59 WIB.

  2. Calon Wakil Ketua DK LPS mengisi formulir pendaftaran elektronik dan data diri pada formulir yang disediakan pada laman: https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.

  3. Calon Wakil Ketua DK LPS mengunggah dokumen:

    a. pas foto berwarna terbaru;

    b. dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;

    c. dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun terakhir (Tahun Pelaporan 2023 dan 2024);

    d. dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;

    e. dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir;

    f. dokumen scan bukti pengalaman kerja;

    g. dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau karya tulis (jika ada);

    h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS Periode 2025–2030;

    i. izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan tempat calon Wakil Ketua DK LPS sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal calon Wakil Ketua DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang membidangi sumber daya manusia;

    j. dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:

    1) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;

    2) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;

    3) bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah baik langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;

    4) tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan;

    5) tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

    6) bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat;

    7) tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan Anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai Wakil Ketua DK LPS; dan

    8) menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan pada saat mendaftar Seleksi Pemilihan Calon Wakil Ketua DK LPS Periode 2025–2030 adalah benar.

  4. Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf, sedang untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 10 megabyte.

  5. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa terdapat data atau informasi yang tidak benar, calon Wakil Ketua DK LPS bersedia untuk digugurkan dari keikutsertaan/ kelulusan dalam proses seleksi dan/atau mengundurkan diri dari jabatan sebagai Wakil Ketua DK LPS dalam hal terpilih dan ditetapkan, serta bersedia menerima konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

D. KETENTUAN KHUSUS

Sesuai Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023, antaranggota DK LPS dilarang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan. 

E. TAHAPAN SELEKSI

Seleksi terdiri dari 2 (dua) tahap: 

  1. Tahap I (Seleksi Administratif)  

  2. Tahap II (Seleksi Kelayakan dan Kepatutan)  

F. KETENTUAN LAIN-LAIN

  1. Pengumuman hasil Seleksi Tahap I dan Tahap II akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.idwww.bi.go.idwww.ojk.go.id, dan https://seleksi-dklps.kemenkeu.go.id.

  2. Panitia Seleksi tidak memungut biaya dalam rangka pelaksanaan seleksi kepada peserta.​

  3. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

  4. Peserta agar mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan atau kelulusan proses seleksi.

  5. Panitia Seleksi tidak menyediakan/mengganti biaya apapun kepada peserta selama proses seleksi.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi