Sign In

Sanksi Administratif Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik J Anwar Hasan

 Sanksi Administratif Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik J Anwar Hasan

February 10, 2026
Jumlah Download : 0
   

 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik pada Otoritas Jasa Keuangan melalui surat nomor SR-3/PD.11/2026 tanggal 28 Januari 2026 hal Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran Akuntan Publik J. Anwar Hasan, dengan jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya surat nomor SR-3/PD.11/2026 tanggal 28 Januari 2026 kepada Akuntan Publik sebagai berikut:

​Nama

Alamat​

Akuntan Publik J. Anwar Hasan

Graha 415 Lantai Mezzanine, RT4/RW6, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, DKI Jakarta


Pengenaan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran dikarenakan Akuntan Publik J. Anwar Hasan tidak memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Pasal 21 ayat (1) huruf c POJK 9 Nomor 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik J. Anwar Hasan belum sepenuhnya menerapkan Standar Profesional Akuntan Publik dalam pelaksanaan pemberian jasa audit di sektor jasa keuangan.

Pasal 21 ayat (1) huruf e POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dimana Akuntan Publik J. Anwar Hasan belum sepenuhnya memperhatikan kesesuaian transaksi yang dilakukan Pihak dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan.

Dengan dikenakannya Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Pendaftaran, maka seluruh Surat Tanda Terdaftar atas nama Akuntan Publik J. Anwar Hasan dinyatakan tidak berlaku untuk sementara waktu dan tidak dapat memberikan jasa kepada Pihak yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Adapun pemberian jasa yang telah terjadi perikatan agar dapat dialihkan kepada Akuntan Publik lain yang memenuhi kriteria sebagaimana POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.



Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi