Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan penetapan sanksi administratif atas PT Asri Karya Lestari Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Adhi Commuter Properti Tbk, PT Widodo Makmur Unggas Tbk, PT Kalbe Farma Tbk, PT Enseval Putera Megatrading Tbk, PT Limas Indonesia Makmur Tbk, dan Pihak terkait lainnya atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, ditetapkan sanksi administratif terhadap kasus sebagai berikut:
1. PT Asri Karya Lestari Tbk
PT Asri Karya Lestari Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jis. huruf A angka 1 butir n Peraturan VIII. G.7, paragraf 6.26 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, paragraf 17 butir (b) PSAK 201 tentang Penyajian Laporan Keuangan, serta paragraf 15 PSAK 216 tentang Aset Tetap karena pada LKTT 2024, LKT 2024 dan LKTT 2025 PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya.
PT Asri Karya Lestari Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1.350.000.000,00 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jis. huruf A angka 1 butir n Peraturan VIII. G.7, paragraf 6.26 Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan, paragraf 17 butir (b) PSAK 201 tentang Penyajian Laporan Keuangan, serta paragraf 7 huruf (b) PSAK 216 tentang Aset Tetap karena pada LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025 PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya.
Sdr. Sulistiono, Sdr. Yudra Saputra, Sdr. Didik Hariyanto selaku Direksi PT Asri Karya Lestari Tbk periode LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025, dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp645.000.000,00 (enam ratus empat puluh lima juta rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan huruf A angka 8 Peraturan Nomor VIII.G.7 jo. Pasal 5 POJK Nomor 75/POJK.04/2017 karena secara tanggung renteng bertanggung jawab atas ketidaksesuaian atas pengakuan aset yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya.
Akuntan Publik Arief Prima selaku Auditor atas Audit LKT 2024 PT Asri Karya Lestari Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp107.500.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah) karena melanggar ketentuan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 21 huruf c, d, dan e POJK nomor 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan jis Standar Audit Paragraf 5 dan Paragraf 6 SA 520 Prosedur Analitis (SA 520), Paragraf 6 SA 510 Perikatan Audit (SA 510), Paragraf 7, Paragraf 8 dan Paragraf 9 SA 300 Perencanaan Suatu Audit atas Laporan Keuangan (SA 300), Paragraf 8, Paragraf 24 dan Paragraf 26 Respon Auditor Terhadap Risiko Yang Telah Dinilai SA 330 (SA 330), Paragraf 7 SA 530 Sampling Audit (SA 530), Paragraf 6, Paragraf 7, Paragraf 9, dan A28 SA 500 Bukti Audit (SA 500), Paragraf 15 SA 200 Tujuan Keseluruhan Auditor Independen dan Pelaksanaan Audit (SA 200), Paragraf 5 dan Paragraf 8 SA 230 Dokumentasi Audit (SA 230), Paragraf 9, Paragraf 10 dan Paragraf 11 SA 265 Pengkomunikasian Defisiensi dalam Pengendalian Internal (SA 265) serta Paragraf 9 dan Paragraf 18 SA 701 Pengkomunikasian Hal Audit Utama (SA 701).
2. PT Adhi Karya (Persero) Tbk
PT Adhi Karya (Persero) Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. Pasal 4 ayat (3) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi atas Perjanjian Shareholder Loan antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Sdr. Toto Suharto selaku Penilai dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 95 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.04/2020 karena Sdr. Toto Suharto memberikan Pendapat Kewajaran setelah Transaksi Afiliasi berupa Perjanjian Shareholder Loan antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Commuter Properti Tbk tanggal 31 Januari 2025 terjadi.
3. PT Adhi Commuter Properti Tbk
PT Adhi Commuter Properti Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. Pasal 4 ayat (3) POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena PT Adhi Commuter Properti Tbk tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi atas Perjanjian Shareholder Loan antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Commuter Properti Tbk.
Sdr. Syaiful Hasan selaku Penilai dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 95 ayat (2) POJK Nomor 35/POJK.04/2020 karena Sdr. Syaiful Hasan memberikan Pendapat Kewajaran setelah Transaksi Afiliasi berupa Perjanjian Shareholder Loan antara PT Adhi Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Commuter Properti Tbk tanggal 31 Januari 2025 terjadi.
4. PT Widodo Makmur Unggas Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp925.000.000,00 (sembilan ratus dua puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c jo. Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena PT Widodo Makmur Unggas Tbk tidak melakukan prosedur Transaksi Material yang sekaligus merupakan Transaksi Afiliasi atas penerimaan pinjaman oleh PT Widodo Makmur Unggas Tbk.
5. PT Kalbe Farma Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf c, Pasal 10 huruf b dan huruf c, Pasal 22 angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi berupa transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.
6. PT Enseval Putera Megatrading Tbk dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) atas pelanggaran ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf a dan huruf c, Pasal 10 huruf b dan huruf c, Pasal 22 angka 1 POJK Nomor 42/POJK.04/2020 karena tidak melakukan prosedur Transaksi Afiliasi berupa transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global.
7. PT Limas Indonesia Makmur Tbk
PT Limas Indonesia Makmur Tbk dikenai sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (2) POJK Nomor 15/POJK.04/2020 karena PT Limas Indonesia Makmur Tbk tidak menyelenggarakan RUPST untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.
Sdr. Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama PT Limas Indonesia Makmur Tbk, Sdr. Itek Bachtiar selaku Direktur PT Limas Indonesia Makmur Tbk, dan Sdr. Edwin Lim selaku Direktur PT Limas Indonesia Makmur Tbk periode tahun 2022 dikenai Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp712.500.000,00 (tujuh ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) secara tanggung renteng atas pelanggaran ketentuan Pasal 12 ayat (2) jo. ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 karena tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan PT Limas Indonesia Makmur Tbk.