Calon Ketua dan Anggota DK LPS mengunggah dokumen:
a. pas foto berwarna terbaru;
b. dokumen scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli;
c. dokumen scan Tanda Terima Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak 2 (dua) tahun 
terakhir (tahun pelaporan 2023 dan 2024);
d. dokumen scan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara 
(LHKPN) terakhir, khusus bagi pendaftar yang berstatus wajib lapor LHKPN, atau 
Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terakhir, 
khusus bagi pendaftar yang berstatus penyelenggara negara;
e. dokumen scan ijazah asli pendidikan terakhir;
f. 
dokumen scan bukti pengalaman kerja;
g. dokumen scan informasi tambahan antara lain sertifikasi keahlian, prestasi, dan/atau 
karya tulis (jika ada);
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Markas Besar 
Kepolisian Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah, dalam rangka mengikuti 
Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030;
i. 
izin tertulis untuk mengikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan 
tempat Calon Ketua dan Anggota DK LPS sedang bekerja (jika relevan). Dalam hal 
Calon Ketua dan Anggota DK LPS berasal dari Aparatur Sipil Negara, izin tertulis 
dikeluarkan minimal oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/setara, sedangkan yang 
berasal dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan dikeluarkan minimal oleh Direktur Eksekutif/Kepala Departemen yang 
membidangi sumber daya manusia;
j. 
dokumen scan Surat Pernyataan bermeterai sesuai format yang ditentukan 
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini, yang menyatakan bahwa 
Calon Ketua dan Anggota DK LPS:
1) tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan 
yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;
2) tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah 
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang 
diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih;
3) bersedia untuk tidak menjabat sebagai konsultan, pegawai, pengurus, dan/atau 
pemilik Bank atau Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Asuransi Syariah baik 
langsung maupun tidak langsung pada saat ditetapkan;
4) tidak menjabat sebagai pengurus dan/atau anggota partai politik saat pencalonan;
5) tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang perbankan 
dan jasa keuangan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan;
6) bersedia mengikuti proses seleksi sesuai mekanisme seleksi dan menerima 
keputusan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi tanpa syarat;
7) tidak mempunyai hubungan keluarga sampai derajat kedua atau besan dengan 
Anggota DK LPS lainnya pada saat diangkat sebagai Ketua dan Anggota DK LPS; 
dan 
8) menyatakan bahwa data dan informasi yang disampaikan pada saat mendaftar 
Seleksi Pemilihan Calon Ketua dan Anggota DK LPS Periode 2025–2030 adalah 
benar.
Masing-masing soft copy dokumen hasil pemindaian (scan) harus berekstensi *.pdf, 
sedangkan untuk soft copy pas foto harus berekstensi *.jpg dan berukuran maksimal 
10.000 kilobyte.