Sign In

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

 Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

Oct 28 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah me​luncurkan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai salah satu produk yang menjadi diferensiasi dan keunikan bagi perbankan syariah.

Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) merupakan salah satu produk yang memiliki keunikan, karakteristik, dan daya saing tinggi dengan mengintegrasikan antara fungsi komersial dan fungsi sosial bank syariah secara bersamaan (creating shared value). ​

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) ini disusun sebagai upaya OJK untuk memberikan acuan komprehensif dan terstruktur bagi industri perbankan syariah dalam mengimplementasikan produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen. 

OJK berharap Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) ini dapat menjadi pendorong bagi perbankan syariah untuk mengembangkan produk yang menjadi sarana kolaborasi antara fungsi komersial dan sosial.

Unduh Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada materi terlampir.

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi