Otoritas Jasa Keuangan telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah.
Pedoman Implementasi Produk SRIA ini disusun untuk memberikan acuan komprehensif dan terstruktur bagi industri perbankan syariah dalam mengimplementasikan produk SRIA dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, menajemen risiko, tata kelola, dan pelindungan konsumen.
OJK berharap Pedoman Implementasi SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah ini dapat menjadi katalis bagi perbankan syariah untuk mengembangkan produk investasi yang lebih beragam, inovatif, dan berdaya saing tinggi. Dengan hadirnya SRIA diharapkan dapat memperluas pilihan investasi bagi masyarakat, meningkatkan literasi keuangan syariah, dan pada akhirnya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Unduh Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah pada materi terlampir.