Otoritas Jasa Keuangan telah menyusun Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah. OJK berkomitmen untuk mendorong peningkatan produk pembiayaan mudarabah agar dapat lebih memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional untuk kemaslahatan Masyarakat Indonesia.
OJK menyusun Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah untuk memberikan acuan yang komprehensif dan terstruktur bagi industri perbankan syariah dalam penerapan produk pembiayaan mudarabah dengan tetap memperhatikan prinsip syariah, prinsip kehati-hatian, dan prinsip operasional bank yang baik.
Unduh Survei Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah Perbankan Syariah dalam materi terlampir.