Hasil asesmen Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menunjukkan bahwa kondisi fiskal, moneter, dan sektor keuangan selama triwulan IV tahun 2025 dalam kondisi terjaga, didukung koordinasi dan sinergi kebijakan antarotoritas. Memasuki bulan Januari 2026, volatilitas pasar keuangan global sempat meningkat, terutama disebabkan oleh ketegangan perdagangan dan geopolitik. Berdasarkan perkembangan tersebut, KSSK yang terdiri dari Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia (BI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), akan terus mencermati dan melakukan asesmen forward looking terhadap kondisi perekonomian dan sektor keuangan di tengah ketidakpastian global yang masih berlanjut, sekaligus melakukan upaya mitigasi secara terkoordinasi, baik antarlembaga anggota KSSK maupun dengan Kementerian/Lembaga lain. Hal ini berdasarkan rapat berkala KSSK I tahun 2026 yang telah dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 23 Januari 2026.
Perekonomian dunia masih menghadapi tantangan dengan ketidakpastian yang meningkat. Dinamika ekonomi pada triwulan IV 2025 masih dipengaruhi oleh ketegangan perang dagang AS-Tiongkok dan penurunan suku bunga The Fed yang lebih agresif. Perlambatan aktivitas ekonomi AS dan pelemahan pasar tenaga kerja mendorong The Fed memangkas Fed Funds Rate (FFR) sebesar 50 bps pada triwulan IV 2025 ke kisaran 3,50-3,75%. Pemangkasan lanjutan diharapkan dapat menopang pemulihan ekonomi dan meningkatkan aliran modal ke emerging markets. Pada tahun 2026, pertumbuhan ekonomi dunia masih akan dipengaruhi oleh dampak lanjutan kebijakan tarif impor AS dan kerentanan rantai pasok global, meskipun prospek perekonomian AS membaik didorong investasi di sektor teknologi termasuk artificial intelligence (AI) dan stimulus fiskal berupa pengurangan pajak. Sementara itu, pertumbuhan ekonomi Jepang, Tiongkok, dan India pada tahun 2026 diprakirakan melambat akibat pelemahan permintaan domestik dan ekspor. Dari pasar keuangan global, ruang penurunan FFR berkurang disertai masih tingginya yield UST sejalan dengan defisit fiskal AS yang masih besar. Ketidakpastian pasar keuangan global juga meningkat terutama dipicu oleh ketegangan perang dagang serta meluasnya eskalasi tensi geopolitik. Sementara itu, IMF dalam World Economic Outlook (WEO) Januari 2026 merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi global menjadi 3,3% pada tahun 2025 dan 2026, lebih tinggi dari proyeksi di bulan Oktober 2025.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat dan mampu menjaga momentum pertumbuhan ke depan. Pertumbuhan ekonomi triwulan IV 2025 diprakirakan lebih tinggi ditopang oleh kenaikan permintaan domestik sejalan dengan membaiknya keyakinan pelaku ekonomi yang didukung oleh stimulus dari kebijakan fiskal dan moneter. Pada triwulan IV 2025, Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur berada di zona ekspansi berdasarkan survei S&P Global, penjualan ritel tumbuh positif, dan neraca perdagangan mencatat surplus. Pertumbuhan uang primer (M0) di Desember 2025 tercatat tinggi sebesar 11,4% yoy dipengaruhi oleh koordinasi pelonggaran kebijakan fiskal dan moneter sejalan dengan stimulus fiskal Pemerintah di akhir tahun dan ekspansi likuiditas bank sentral. Penempatan kas negara di perbankan turut meningkatkan pertumbuhan M0 dan menurunkan biaya dana perbankan. Sementara itu, pertumbuhan uang beredar dalam arti luas (M2) pada Desember 2025 tercatat sebesar 9,6% yoy, antara lain dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi keseluruhan tahun 2025 diprakirakan berada di sekitar 5,2%. Sementara pada tahun 2026, pertumbuhan ekonomi diprakirakan meningkat menjadi 5,4%, ditopang kenaikan permintaan domestik sejalan dengan berbagai sinergi kebijakan dari Pemerintah dan lembaga anggota KSSK lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Ke depan, investasi terus diperkuat antara lain dengan peran Danantara sebagai pengungkit investasi swasta termasuk di bidang hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), serta upaya penciptaan iklim investasi yang kompetitif dengan pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).
Ketahanan eksternal tetap baik di tengah ketidakpastian global. Posisi cadangan devisa Indonesia akhir Desember 2025 meningkat menjadi sebesar USD156,5 miliar atau setara 6,3 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor. Nilai tukar Rupiah pada 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp16.675 per dolar AS melemah 3,48% ptp dibandingkan akhir tahun 2024. Selanjutnya, hingga 23 Januari 2026, nilai tukar Rupiah tercatat sebesar Rp16.815 per dolar AS, atau mengalami pelemahan sebesar 0,83% dibandingkan dengan level akhir Desember 2025. Pelemahan nilai tukar tersebut dipengaruhi oleh aliran keluar modal asing akibat meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. Selain itu, kenaikan permintaan valas oleh perbankan dan korporasi domestik yang sejalan dengan kegiatan ekonomi, turut memengaruhi kinerja Rupiah. Ke depan, BI berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah termasuk melalui intervensi terukur di transaksi Non-Deliverable Forward (NDF), Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan pasar spot, serta memperkuat strategi operasi moneter pro-market. Nilai tukar Rupiah diprakirakan akan stabil dengan kecenderungan menguat didukung oleh imbal hasil yang menarik, inflasi yang rendah, dan tetap baiknya prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Inflasi tahun 2025 tetap terjaga dalam kisaran sasaran 2,5±1%, dengan inflasi IHK Desember 2025 sebesar 2,92% yoy. Inflasi inti tetap rendah sebesar 2,38% yoy, sejalan pertumbuhan ekonomi yang masih di bawah kapasitas serta didukung konsistensi suku bunga kebijakan moneter dalam menjangkar ekspektasi inflasi sesuai dengan sasarannya dan imported inflation yang tetap terkendali. Inflasi kelompok administered prices (AP) terjaga rendah sebesar 1,93% yoy. Sementara itu, inflasi kelompok volatile food (VF) masih relatif tinggi sebesar 6,21% yoy, disumbang terutama oleh komoditas bawang merah seiring pasokan yang terbatas akibat gangguan cuaca dan kenaikan harga benih. Ke depan, inflasi tahun 2026 dan 2027 diprakirakan tetap terjaga rendah dalam sasaran 2,5±1%. Inflasi inti juga diprakirakan tetap rendah seiring ekspektasi inflasi yang terjangkar dalam sasaran, kapasitas ekonomi yang masih besar, imported inflation yang terkendali, dan dampak positif dari digitalisasi. Sementara itu, inflasi VF diprakirakan tetap terkendali didukung oleh sinergi pengendalian inflasi oleh Tim Pengendalian Inflasi Pusat/Daerah (TPIP/TPID) dan penguatan implementasi Program Ketahanan Pangan Nasional.
Pasar SBN melanjutkan perbaikan kinerja pada triwulan IV 2025. Yield SBN 10 tahun menurun ke 6,01%, dari akhir tahun 2024 yang masih di atas 7% (turun 35 bps dibandingkan akhir triwulan III 2025 di 6,36% atau 100 bps dari 7,01% di akhir 2024), mencerminkan kepercayaan investor terhadap instrumen Pemerintah dengan tata kelola fiskal yang prudent.
Di tengah tekanan global dan moderasi harga komoditas, APBN menjalankan peran strategis dalam meredam guncangan melalui belanja efektif. Dukungan APBN juga diperkuat dengan sinergi kebijakan bersama BI, OJK, dan LPS. Hingga akhir triwulan IV 2025, realisasi belanja negara mencapai Rp3.451,4 triliun (95,3% dari APBN), sementara pendapatan negara tercatat sebesar Rp2.756,3 triliun (91,7% dari APBN). Dengan demikian, APBN mencatatkan defisit Rp695,1 triliun (2,92% dari PDB) dan keseimbangan primer tercatat negatif sebesar Rp180,7 triliun.
Kinerja pendapatan negara menghadapi berbagai tantangan di tengah gejolak perekonomian global. Penerimaan perpajakan hingga akhir triwulan IV 2025 mencapai Rp2.217,9 triliun atau 89,0% dari APBN. Capaian tersebut terjadi di tengah tekanan penurunan harga komoditas, pemberian restitusi untuk menjaga likuiditas usaha, serta kebijakan fiskal yang ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga keberlanjutan dunia usaha. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp534,1 triliun atau 104,0% dari APBN. Di tengah pengalihan setoran dividen BUMN ke BPI Danantara, kinerja PNBP tetap melampaui target, didukung oleh peningkatan PNBP K/L dan Pendapatan BLU seiring percepatan dan inovasi layanan.
Realisasi belanja negara diantaranya untuk pelaksanaan program pembangunan nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), paket stimulus I s.d. IV selama tahun 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan dunia usaha, mendorong konsumsi dalam negeri, serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk memperkuat aktivitas ekonomi dan melindungi daya beli, Pemerintah mengalokasikan belanja yang manfaatnya langsung dinikmati masyarakat sebesar Rp805,4 triliun dalam bentuk:
a. Penguatan dan proteksi daya beli, yang meliputi: (1) Program Keluarga Harapan (PKH); (2) PIP/KIP kuliah/beasiswa lainnya; (3) Kartu sembako (BPNT); (4) BLTS kesra; (5) Bantuan iuran PBI JKN; (6) Gaji/TPG/TPD non-PNS; dan (7) perumahan.
b. Pelayanan publik, yang mencakup: (1) MBG; (2) Cek kesehatan gratis; serta (3) Sekolah rakyat dan sekolah unggul garuda.
c. Stabilisasi harga dan produksi, melalui: (1) Subsidi nonenergi, antara lain subsidi KUR dan pupuk; (2) Subsidi/kompensasi energi; (3) Cetak sawah dan optimasi lahan; serta (4) Bulog dan cadangan pangan.
d. Sarana-prasarana publik dan produktivitas, yang meliputi: (1) Renovasi/revitalisasi sekolah, (2) Bendungan, irigasi, dan operasi-pemeliharaan sarpras SDA; (3) Preservasi jalan dan jembatan; dan kampung nelayan, pergaraman nasional & budidaya ikan nila salin (BINS).
e. Empat program stimulus tahun 2025 yang dilanjutkan pada tahun 2026, meliputi: (1) Perpanjangan jangka waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM s.d. tahun 2029; (2) Perpanjangan PPh 21 DTP untuk pekerja di sektor terkait pariwisata; (3) PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja di industri padat karya; dan (4) Program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) untuk semua penerima Bukan Penerima Upah (BPU).
Realisasi pembiayaan anggaran lebih tinggi dari rencana yaitu mencapai Rp744,0 triliun (120,7% dari APBN), terdiri dari pembiayaan utang Rp736,3 triliun (94,9% dari APBN) dan pembiayaan nonutang sebesar Rp7,7 triliun (-4,9% dari APBN). Pembiayaan utang lebih rendah dari rencana APBN karena penggunaan SAL sebesar Rp85,6 triliun. Pembiayaan anggaran digunakan untuk menutup defisit, membiayai investasi, dan mendukung pengelolaan kas yang efisien. Pembiayaan utang melalui penerbitan SBN dan pinjaman dilakukan secara hati-hati dan terukur untuk meminimalkan biaya dan mengendalikan risiko. Penempatan dana Pemerintah pada bank mitra sebesar Rp200 triliun (12 September 2025) dan Rp76 triliun (12 November 2025) merupakan bagian dari strategi pengelolaan kas yang efisien dan optimal.
BI terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjut di tengah ketidakpastian global yang meningkat, bersinergi erat dengan KSSK dan Program Asta Cita Pemerintah. Kebijakan moneter pada triwulan IV 2025 dan Januari 2026 ditempuh dengan mempertahankan suku bunga BI-Rate, memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan memperkuat strategi operasi moneter pro-market untuk mendukung stabilisasi nilai tukar Rupiah, penurunan suku bunga, dan ekspansi likuditas moneter dalam menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi. BI terus memperkuat implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan. Pengembangan sistem pembayaran digital terus diakselerasi untuk mendorong ekonomi-keuangan digital nasional dan elektronifikasi keuangan Pemerintah.
Konsisten dengan bauran kebijakan tersebut, di bidang moneter BI menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai berikut:
a. BI mempertahankan suku bunga kebijakan pada bulan Oktober, November dan Desember 2025, serta Januari 2026 pada level 4,75% sejalan dengan upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak meningkatnya ketidakpastian global, memperkuat efektivitas transmisi pelonggaran kebijakan moneter dan kebijakan makroprudensial, guna mendukung pencapaian sasaran inflasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Ke depan, BI akan terus mencermati ruang penurunan suku bunga BI-Rate lebih lanjut dengan prakiraan inflasi 2026-2027 yang terkendali dalam sasaran 2,5±1%, serta perlunya untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
b. BI meningkatkan intensitas langkah untuk stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui: intervensi NDF di pasar luar negeri maupun intervensi di pasar dalam negeri melalui transaksi spot dan Non-Deliverable Forward (NDF), serta pembelian SBN di pasar sekunder. BI terus memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui pengelolaan struktur suku bunga instrumen moneter dan swap valas untuk menjaga daya tarik aliran masuk portofolio asing ke aset keuangan domestik. Selain itu, BI juga memperluas instrumen operasi moneter valuta asing dengan instrumen spot dan swap dalam valuta Chinese Yuan (CNY) dan Japanese Yen (JPY) terhadap Rupiah yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valas untuk mendukung penguatan Local Currency Transaction (LCT). Pada tanggal 26 Januari 2026, Rupiah ditutup menguat menjadi Rp16.770 per dolar AS. Ke depan, Rupiah diperkirakan akan cenderung menguat sejalang dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar oleh BI dan fundamental ekonomi Indonesia yang akan lebih baik.
c. BI terus memperkuat strategi operasi moneter pro-market untuk mendorong penurunan suku bunga dan ekspansi likuiditas, melalui optimalisasi penerbitan SRBI dan pembelian SBN di pasar sekunder secara terukur. Ekspansi likuiditas moneter ditempuh BI melalui penurunan SRBI dari Rp916,97 triliun pada awal tahun 2025 menjadi Rp730,90 triliun pada akhir tahun 2025, dan berada pada level yang relatif sama sebesar Rp733,76 triliun pada 23 Januari 2026. BI juga telah melakukan pembelian SBN dari pasar sekunder sejalan dengan kebijakan moneter ekspansif dimaksud. BI telah membeli SBN sebesar Rp332,1 triliun selama tahun 2025, termasuk pembelian di pasar sekunder dan program debt switching dengan Pemerintah sebesar Rp246,6 triliun, serta sebesar Rp23,7 triliun sampai dengan 23 Januari 2026. Pembelian SBN dilakukan sesuai mekanisme pasar dan konsisten dengan program moneter yang ditempuh BI. Selain itu, pembelian SBN dimaksud sebagai bentuk sinergi erat antara kebijakan moneter BI dan kebijakan fiskal Pemerintah. Dalam kaitan ini, sebagian SBN dimaksud dipergunakan Pemerintah untuk pendanaan program ekonomi kerakyatan dalam Asta Cita, seperti perumahan rakyat dan KDMP. Selain itu, BI memberikan remunerasi atas penempatan dana bank pada excess reserves sebesar 25 bps di bawah tingkat suku bunga Deposit Facility, yakni sebesar 3,50% untuk meningkatkan fleksibilitas perbankan dalam memanfaatkan kelebihan likuiditas untuk penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor riil.
d. BI juga terus mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) guna memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter dalam mendorong penurunan suku bunga dan ekspansi likuiditas, melalui: (i) penguatan efektivitas penerbitan BI-FRN (Floating Rate Note) dan pengembangan Overnight Index Swap (OIS) tenor di atas overnight untuk membentuk struktur suku bunga yang efisien di pasar uang; dan (ii) penguatan peran dealer utama untuk meningkatkan transaksi SRBI di pasar sekunder dan transaksi repurchase agreement (repo) antarpelaku pasar melalui Central Counterparty (CCP).
Di bidang kebijakan makroprudensial, BI terus mendorong penurunan suku bunga, peningkatan likuiditas, dan kenaikan pertumbuhan kredit bagi pencapaian pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, melalui:
a. Penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan untuk mempercepat penurunan suku bunga kredit/pembiayaan perbankan dalam rangka optimalisasi intermediasi dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian. Sejak 16 Desember 2025, besaran insentif KLM disesuaikan menjadi: (i) sebesar 4,5% dari DPK untuk insentif bagi penyaluran kredit/pembiayaan kepada sektor tertentu yang ditetapkan BI (lending channel); dan (ii) sebesar 1,0% dari DPK untuk insentif likuiditas untuk penurunan suku bunga kredit/persentase imbalan pembiayaan yang sejalan dengan arah suku bunga kebijakan BI (interest rate channel). Hingga minggu pertama Januari 2026, total insentif KLM mencapai Rp397,9 triliun, yang disalurkan kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp182,9 triliun, BUSN sebesar Rp174,7 triliun, BPD sebesar Rp33,1 triliun, dan KCBA sebesar Rp7,2 triliun. Secara sektoral, insentif KLM disalurkan kepada sektor-sektor prioritas yang mencakup sektor Pertanian, Industri, dan Hilirisasi, sektor Jasa termasuk Ekonomi Kreatif, sektor Konstruksi, Real Estate, dan Perumahan, serta sektor UMKM, Koperasi, Inklusi, dan Berkelanjutan.
b. Upaya mendorong penurunan suku bunga perbankan turut diperkuat dengan publikasi asesmen transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan pendalaman pada suku bunga kredit berdasarkan sektor prioritas yang menjadi cakupan KLM, termasuk respon perubahan SBDK terhadap perubahan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
c. Penguatan kebijakan makroprudensial longgar dengan mempertahankan: (i) Rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar 0%; (ii) Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84-94%; (iii) Rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit properti paling tinggi sebesar 100% dan Uang Muka kredit Kendaraan Bermotor Bank paling rendah sebesar 0%, berlaku efektif 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2026; (iv) Rasio Pendanaan Luar Negeri bank (RPLN) paling tinggi sebesar 35% terhadap modal bank; serta (v) Rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 4% dengan fleksibilitas repo sebesar 4% dan PLM Syariah sebesar 2,5% dengan fleksibilitas repo sebesar 2,5%.
d. Kebijakan makroprudensial juga diarahkan untuk mendukung UMKM melalui: (i) pemberian insentif KLM untuk sektor UMKM, Koperasi, inklusi dan berkelanjutan paling tinggi 1,5% dari DPK; (ii) implementasi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusi Makroprudensial (RPIM) yang mendorong kontribusi bank dalam pembiayaan dan pengembangan UMKM; dan (iii) pengembangan bisnis model UMKM di daerah, terutama pada sektor pertanian pangan dan komoditas ekspor.
Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penguatan struktur industri sistem pembayaran serta perluasan akseptasi pembayaran digital.
a. BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran pada 24 Desember 2025, sebagai kerangka pengaturan yang menyeluruh untuk mewujudkan industri sistem pembayaran nasional yang konsolidatif dan berdaya tahan. Pengaturan yang akan mulai berlaku pada 31 Maret 2026 ini merupakan wujud komitmen BI dalam memelihara stabilitas sistem pembayaran sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
b. Untuk perluasan akseptasi pembayaran digital, BI terus memperkuat dan memperluas implementasi QRIS baik di dalam negeri, maupun di luar negeri. Strategi penguatan akseptasi pembayaran digital di dalam negeri akan ditingkatkan melalui kampanye QRIS Jelajah Kuliner Indonesia 2026 dan Tourist Travel Pack di berbagai destinasi wisata, perluasan implementasi QRIS Tanpa Pindai (QRIS TAP) pada sektor transportasi dan ritel, serta terus memperluas kerja sama QRIS Antarnegara melalui persiapan implementasi dengan Tiongkok dan Korea Selatan pada triwulan I 2026. Lebih lanjut, dalam rangka percepatan digitalisasi Pemerintah Daerah dilaksanakan implementasi program Kapasitas dan Literasi Sinergi Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (KATALIS P2DD).
c. Sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan efisiensi transaksi, BI juga memperpanjang kebijakan pelonggaran terkait kartu kredit (KK) dan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 30 Juni 2026. Perpanjangan kebijakan tersebut meliputi: (i) kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000; dan (ii) tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank ke nasabah.
d. BI juga secara konsisten menjaga ketersediaan uang Rupiah dalam jumlah yang cukup dengan kualitas layak edar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), termasuk daerah Terdepan, Terluar, dan Terpencil (3T), guna memenuhi kebutuhan masyarakat dan mendukung kelancaran aktivitas ekonomi di seluruh pelosok negeri.
Selain itu, BI terus memperkuat dan memperluas kerja sama internasional di area kebanksentralan, termasuk konektivitas sistem pembayaran dan transaksi menggunakan mata uang lokal, serta fasilitasi penyelenggaraan promosi investasi dan perdagangan di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.
Stabilitas sektor jasa keuangan (SJK) nasional terjaga stabil di tengah masih tingginya ketidakpastian geopolitik dan tensi perdagangan global, didukung oleh permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, profil risiko yang manageable, serta kinerja SJK yang stabil.
Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga. Kredit perbankan pada Desember 2025 mencatat pertumbuhan sebesar 9,6% yoy menjadi Rp8.585 triliun, didorong oleh kredit investasi yang tumbuh tinggi sebesar 20,81% yoy dan diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 6,58% yoy, sedangkan kredit modal kerja tumbuh 4,52% yoy. Sementara itu, kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,05% dan NPL net sebesar 0,79%. Loan at Risk (LaR) juga relatif stabil, tercatat sebesar 8,77%. Di sisi lain, DPK perbankan tercatat tumbuh sebesar 13,83% yoy menjadi Rp10.059 triliun, dengan giro, tabungan, dan deposito masing-masing tumbuh sebesar 19,13%, 8,19%, dan 14,28% yoy.
Ketahanan perbankan terjaga kuat tecermin dari tingkat permodalan atau Capital Adequacy Ratio (CAR) pada Desember 2025 yang berada di level tinggi yakni sebesar 25,87%. Likuiditas perbankan pada Desember 2025 tetap memadai dengan rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) sebesar 85,35%, Alat Likuid/Non-Core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid/DPK (AL/DPK) masing-masing tercatat sebesar 126,15% dan 28,57%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
Pasar saham dalam negeri menunjukkan kinerja positif pada triwulan IV 2025, seiring terjaganya kinerja perekonomian nasional dan membaiknya sentimen global. IHSG ditutup pada level 8.646,94 per 30 Desember 2025, menguat 7,27% secara qtq dan 22,13% yoy. Perkembangan tersebut ditopang oleh rata-rata nilai transaksi harian saham yang meningkat signifikan, serta nonresiden yang melakukan net buy di pasar saham sebesar Rp37,40 triliun. Memasuki awal triwulan I 2026, IHSG melanjutkan tren penguatan dan ditutup pada level 8.951,01 per 23 Januari 2026, sehingga telah meningkat sebesar 3,52% ytd.
Capaian positif penghimpunan dana di pasar modal domestik tetap berlanjut. Sepanjang tahun 2025, nilai penawaran umum di pasar modal domestik telah mencapai Rp274,80 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2024 yang sebesar Rp259,24 triliun.
Pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP), aset industri asuransi per Desember 2025 mencapai Rp1.201,96 triliun atau tumbuh 6,01% yoy. Secara umum, permodalan di industri asuransi komersial masih memadai, dengan Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 485,90% serta asuransi umum dan reasuransi sebesar 335,22%, jauh di atas ambang batas 120%. Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun pada Desember 2025 tumbuh 11,35% yoy dengan nilai mencapai Rp1.679,46 triliun, dengan aset dana pensiun program sukarela sebesar Rp411,29 triliun atau tumbuh 7,52% yoy. Adapun total aset perusahaan penjaminan tumbuh sebesar 2,42% yoy menjadi Rp47,51 triliun.
Pada sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan (PP) tumbuh sebesar 0,61% yoy pada Desember 2025 dengan nominal sebesar Rp506,50 triliun, didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tumbuh sebesar 10,06% yoy. Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) gross sebesar 2,51% dan NPF net sebesar 0,77%. Gearing ratio perusahaan pembiayaan masih berada pada level yang memadai dan tercatat sebesar 2,18 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali. Pada industri Pinjaman Daring (Pindar), outstanding pembiayaan tumbuh 25,44% yoy dengan nominal Rp96,62 triliun dan tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) pada level 4,32%.
Hingga Desember 2025, terdapat 1.373 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah menyetujui perizinan 29 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 pengelola tempat penyimpanan, dan 25 pedagang aset kripto. Selain itu, jumlah konsumen aset kripto berada dalam tren meningkat, yang telah mencapai 20,19 juta konsumen pada posisi Desember 2025. Nilai transaksi aset kripto selama Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun.
Sebagai respons terhadap dinamika global, serta mencermati perkembangan perekonomian dan pasar domestik, OJK mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mendukung pertumbuhan ekonomi, sebagai berikut:
a. Dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak 10 Desember 2025. Sampai dengan akhir Desember 2025, telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan relaksasi OJK tersebut sebesar Rp12,58 triliun kepada 237.083 nasabah.
b. OJK juga telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi agar mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, serta memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah.
c. Untuk mendukung penguatan industri Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Pergadaian 2025-2030, Peraturan OJK (POJK) tentang Penyelenggaraan Buy Now Pay Later/BNPL, serta POJK tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
d. Untuk mendukung penguatan industri asuransi dan dana pensiun, OJK menerbitkan POJK tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun, serta POJK tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun.
e. Dalam rangka pelindungan masyarakat, Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah berhasil mengembalikan senilai Rp161 miliar kepada 1.010 korban scam dari 14 bank yang digunakan pelaku kejahatan penipuan. Selain itu, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 2025, OJK telah menghentikan 2.263 entitas pinjaman online ilegal dan 354 penawaran investasi ilegal.
LPS mendorong intermediasi perbankan melalui penurunan suku bunga simpanan sesuai Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Penurunan suku bunga simpanan belum searah dengan penurunan TBP. Pada posisi Desember 2025, porsi simpanan bank di atas TBP mencapai di atas 30%, sehingga menahan penurunan cost of fund dan memperlambat transmisi ke suku bunga kredit. Oleh karena itu, LPS menghimbau perbankan melalui moral suasion untuk mengikuti TBP sehingga suku bunga pinjaman juga menurun, stabilitas pendanaan terjaga, dan mendukung fungsi intermediasi perbankan.
LPS turut mendorong peningkatan tata kelola dan ketahanan keamanan siber pada BPR/BPRS. Di tengah stabilitas sistem keuangan yang masih terjaga, LPS mencermati meningkatnya risiko keuangan pada BPR/BPRS, yang tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi keuangan, tetapi juga oleh kelemahan tata kelola, keterbatasan profesionalisme, dan operasional. Dominasi kepemilikan perorangan pada BPR/BPRS, lemahnya kontrol internal, serta meningkatnya risiko siber pada BPR/BPRS menunjukkan bahwa tantangan stabilitas ke depan semakin bersifat struktural dan operasional, bukan hanya siklikal. Oleh karena itu, LPS memandang bahwa penguatan infrastruktur dan kapasitas teknologi informasi, terutama menguatkan core banking system BPR/BPRS, merupakan langkah strategis dan mendesak, tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi operasional, tetapi juga untuk memperkuat tata kelola, pengendalian risiko, ketahanan siber, serta kepercayaan masyarakat.
LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya akan terus melakukan penguatan literasi dan kualitas rekening simpanan. Penguatan literasi dan inklusi keuangan menjadi bagian penting dari strategi pencegahan risiko sistem keuangan dalam jangka menengah. Sejalan dengan hal tersebut, LPS bersama lembaga anggota KSSK lainnya mendorong peningkatan kepemilikan rekening aktif masyarakat, sekaligus meningkatkan kualitas penggunaan rekening agar tidak disalahgunakan. Fokus kebijakan tidak hanya pada penurunan jumlah unbanked usia produktif yang saat ini tercatat 15,3 juta jiwa untuk dapat diturunkan ke 13 juta jiwa pada 2026, tetapi juga pada: (1) penurunan rekening tidak aktif dan bersaldo rendah, (2) penguatan kepercayaan dan perlindungan nasabah, dan (3) perluasan basis dana yang lebih stabil bagi sistem perbankan.
LPS turut memberikan dukungan pemulihan wilayah Sumatera dan daerah lainnya yang terdampak bencana alam. Dalam rangka mendukung pemulihan wilayah terdampak bencana alam di Sumatera dan daerah lainnya, LPS mengambil langkah strategis, yaitu selain melakukan penyaluran bantuan kemanusiaan, LPS juga menyiapkan kebijakan relaksasi pembayaran premi bagi bank terdampak (diprakirakan terdapat 104 bank pada 3 provinsi di Sumatera), berupa penundaan atau pembayaran secara cicilan tanpa denda, agar bank tetap memiliki ruang likuiditas yang memadai untuk menjaga layanan dan mendukung pemulihan ekonomi daerah.
KSSK akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam mengantisipasi potensi risiko dari dinamika perekonomian, pasar keuangan dan geopolitik terutama rambatannya terhadap perekonomian dan sektor keuangan domestik, termasuk memperkuat coordinated policy response dan kewaspadaan untuk memitigasi berbagai risiko bagi perekonomian dan stabilitas sistem keuangan SSK. KSSK juga telah dan terus berkomitmen untuk mendukung sektor riil dan program Asta Cita Pemerintah guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan demi mencapai kemakmuran bangsa.
Pemerintah, BI, OJK, dan LPS berkomitmen menyelesaikan peraturan pelaksanaan amanat UU P2SK secara kredibel dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pelaku industri keuangan dan masyarakat.
KSSK akan kembali menyelenggarakan rapat berkala pada bulan April 2026.