Sesuai dengan Pasal 9 POJK Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai Yang Melakukan Kegiatan Di Industri Keuangan Non-Bank, berikut daftar profesi Akuntan Publik dan Penilai yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) dan Konsultan Aktuaria yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sementara (STTDS) dari OJK.
Untuk mengetahui daftar lengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.