Sesuai dengan Pasal 9 POJK Nomor 38/POJK.05/2015 tentang Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank, berikut daftar profesi Akuntan Publik, Penilai, dan Konsultan Aktuaria yang telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar (STTD) dari OJK.
Untuk mengetahui daftar lengkapnya, silakan unduh pdf terlampir.