Sesuai dengan Pasal 9 POJK Nomor 38/POJK.05/2015 tentang
Pendaftaran dan Pengawasan Konsultan Aktuaria, Akuntan Publik, dan Penilai yang
Melakukan Kegiatan di Industri Keuangan Non-Bank, berikut daftar profesi
Akuntan Publik, Penilai, dan Konsultan Aktuaria yang telah memperoleh Surat Tanda
Terdaftar (STTD) dari OJK.
Untuk mengetahui daftar lengkapnya, silakan unduh pdf
terlampir.