Sosialisasi-Produk-Asuransi-Kerangka-Kapal.pdf
Otoritas Jasa Keuangan, Bali, 9 September 2015: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan sosialisasi asuransi penyingkiran kerangka kapal. Kewajiban penggunaan asuransi ini mulai berjalan sejak 1 September 2015. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Dumoly Pardede mengatakan saat ini telah dibentuk konsorsium asuransi penyingkiran kerangka kapal. Konsorsium terdiri atas satu perusahaan asuransi sebagai ketua konsorsium dan 11 perusahaan asuransi lainnya sebagai anggota.OJK mengimbau konsorsium agar penyelenggaraan usaha asuransi atau coverage penyingkiran kerangka kapal dari perusahaan asuransi yang telah memiliki izin usaha dan pencatatan produk akan senantiasa dilakukan oleh OJK.Selain itu, produk asuransi penyingkiran kerangka kapal yang dipasarkan harus sesuai dengan kebutuhan market, yakni terkait biaya, coverage, dan pelayanan jasa yang efektif dan efisien. Konsorsium juga diimbau memperluas jaringan distribusi penjualan produk asuransi penyingkiran kerangka kapal melalui IT maupun outlet.Selengkapnya, silakan klik PDF untuk mengunduh keynote speech terkait.
Right Menu Subsite