Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atas nama Koperasi Pembiayaan Indonesia. Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-5/D.05/2016 atas perusahaan tersebut.
Silakan klik logo PDF untuk mengunduh pengumuman ini.