iknb-cabut-Koperasi-Pembiayaan-Indonesia.pdf
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan atas nama Koperasi Pembiayaan Indonesia. Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-5/D.05/2016 atas perusahaan tersebut.Silakan klik logo PDF untuk mengunduh pengumuman ini.
Right Menu Subsite