Otoritas Jasa Keuangan: Krisis keuangan global pada tahun 2008
silam merupakan dampak dari kondisi ketika sektor perbankan di
berbagai negara memiliki tingkat
leverage yang tinggi, baik di
on balance sheet maupun
off balance sheet yang kemudian menggerus kualitas modal bank.
Leverage yang
berlebihan ini akan mempengaruhi harga aset, ketahanan modal bank,
menimbulkan kontraksi kredit yang pada gilirannya akan menimbulkan
kerugian bagi bank dan perekonomian secara keseluruhan.
Dalam rangka membatasi pembentukan leverage yang
berlebihan di sistem perbankan, Basel Committee on Banking Supervision
memperkenalkan rasio tambahan yaitu leverage ratio sebagai non-risk based approach sebagai pelengkap dari rasio permodalan sesuai profil risiko yang telah berlaku. Pengenalan terhadap leverage ratio tersebut dimaksudkan sebagai backstop dari rasio permodalan sesuai profil risiko untuk mencegah terjadinya proses deleveraging yang dapat merusak sistem keuangan dan perekonomian.
Sesuai kesepakatan seluruh anggota BCBS, kerangka Basel III
diterapkan secara bertahap sejak Januari 2013 hingga implementasi
penuh pada Januari 2019. Indonesia sebagai salah satu anggota G-20, FSB
dan BCBS memiliki komitmen untuk mengadopsi kerangka Basel III
termasuk kerangka leverage ratio di dalamnya sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam dokumen Basel III.
Dalam rangka pemenuhan terhadap kerangka leverage ratio tersebut telah diterbitkan Consultative Paper (CP) Leverage Ratio dalam CP Basel III yang diterbitkan pada Juni 2012. Dengan dikeluarkannya revisi kerangka perhitungan Leverage Ratio
oleh BCBS melalui dokumen Basel III Leverage Ratio Framework and
Disclosure Requirements yang terbit pada Januari 2014, maka dirasakan
perlu untuk merevisi CP Leverage Ratio yang telah diterbitkan sebelumnya dengan CP baru yang telah mengadopsi hal-hal yang terdapat dalam dokumen Leverage Ratio terbaru yang diterbitkan oleh BCBS tersebut
Consultative Paper ini diterbitkan dengan tujuan untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak mengenai kerangka leverage ratio
yang telah dipublikasikan oleh BCBS sebelum regulasi terhadap kerangka
tersebut dikeluarkan. Beberapa masukan yang diharapkan antara lain:
1. Lingkup implementasi
2. Tahapan implementasi
3. Laporan pengungkapan kepada publik
4. Perhitungan eksposur
Sebagai bagian dari pengaturan prinsip kehati-hatian dalam
menjalankan usaha perbankan, OJK memandang bahwa perlu melakukan
langkah-langkah untuk menyiapkan implementasi kerangka leverage ratio
dengan baik agar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan
berkontribusi positif dalam perkembangan industri perbankan Indonesia ke
depan.
Tanggapan dan masukan terhadap substansi CP diharapkan telah dapat diterima pada akhir Desember 2014 dan disampaikan ke:
Otoritas Jasa Keuangan
Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan
Direktorat Penelitian Bank Umum
Up. Divisi Basel dan Perbankan Internasional
Kompleks Perkantoran Bank Indonesia
Menara Radius Prawiro Lantai 9
Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta, Indonesia