Pedoman Teknis Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Sektor Perbankan adalah petunjuk praktis bagi bank, baik Bank Umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dalam mengimplementasikan Keuangan Berkelanjutan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (POJK Keuangan Berkelanjutan).
Pedoman ini dirancang untuk memberikan penjelasan teknis mengenai:
- makna praktis dari prinsip-prinsip Keuangan Berkelanjutan
- prioritas program Keuangan Berkelanjutan
- langkah strategis dalam implementasi program Keuangan Berkelanjutan
- outline dan isi dari Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB)
- outline dan isi dari Laporan Keberlanjutan/Sustainability Report (SR)
- kriteria dan kategori kegiatan usaha berkelanjutan
- alokasi
dan penggunaan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk
mendukung kegiatan penerapan Keuangan Berkelanjutan.