Otoritas Jasa Keuangan, 1 Oktober 2014: Krisis keuangan
global tahun 2008 lalu memberikan salah satu pelajaran berharga di mana
permodalan yang kuat saja ternyata tidak membuat bank mampu bertahan
dalam menghadapi krisis. Pengalaman dalam krisis tersebut menunjukkan
bahwa meskipun permodalan bank memadai, namun apabila tidak memiliki
likuiditas yang cukup untuk menghadapi shock maka bank dapat
menjadi bermasalah. Oleh karena itu, sebagaimana halnya permodalan,
diperlukan suatu standar pengukuran level minimum likuiditas tertentu
yang harus dipelihara oleh bank dalam antisipasi untuk menghadapi
krisis, yang berlaku secara internasional.
Pada Januari 2013, dokumen final mengenai kerangka perhitungan Liquidity Coverage Ratio
(LCR) yang merupakan salah satu standar perhitungan risiko likuiditas
bank sebagai bagian dari kerangka Basel III telah dipublikasikan oleh
Basel Committee on Banking Supervision (BCBS). Kerangka perhitungan LCR
bertujuan untuk mendorong ketahanan jangka pendek berdasarkan profil
risiko likuiditas bank denganmemastikan bahwa bank memiliki kecukupan HQLA (High Quality Liquid Asset) untuk dapat bertahan dalam skenario kondisi krisis yang signifikan dalam periode 30 hari kalender.
Indonesia sebagai anggota BCBS memiliki komitmen untuk
mengadopsi kerangka Basel III termasuk kerangka LCR dengan tetap
mempertimbangkan dampaknya terhadap perbankan nasional. Oleh karena itu
penerapan LCR di Indonesia akan dilakukan secara berhati-hati, dengan
beberapa penyesuaian agar sesuai dengan kondisi nasional.
Consultative Paper ini diterbitkan dengan tujuan
untuk memperoleh masukan dari berbagai pihak mengenai kerangka LCR
yang telah dipublikasikan oleh BCBS sebelum regulasi terhadap
kerangka tersebut dikeluarkan. Beberapa masukan yang diharapkan antara
lain:
1. Lingkup implementasi
2. Tahapan implementasi
3. Laporan pengungkapan kepada publik
4. Penerapan LCR sesuai jenis mata uang yang signifikan
5. Aset yang dapat masuk dalam klasifikasi HQLA
6. Simpanan stabil dan kurang stabil
7. Usulan run off rate untuk kewajiban pendanaan kontinjensi lainnya seperti: instrumen trade finance; guarantees and letters of credit unrelated to trade finance obligations; kewajiban-kewajiban non-contractual lainnya; penerbit surat utang yang terafiliasi dengan dealer atau
market maker. Bank diminta untuk memberikan masukan berapa run off rate yang sesuai berdasarkan data historis yang dimiliki.
8. Perlakuan atas intra-group transaction
Sebagai bagian dari pengaturan prinsip kehati-hatian dalam
menjalankan usaha perbankan, OJK memandang bahwa perlu melakukan
langkah-langkah untuk menyiapkan implementasi kerangka LC dengan baik
agar sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan dan berkontribusi
positif dalam perkembangan industri perbankan Indonesia ke depan.
Pembahasan lengkap mengenai
Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebagai bagian dari Kerangka Basel III bisa dilihat dalam
Consultative Paper yang bisa diunduh dibawah ini.
CPLCR300914NETPRINT_1412157154.pdf