Pedoman Produk Musyarakah - OJK.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah.
Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah merupakan seri kedua setelah Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah. Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah ini adalah edisi pembaharuan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan oleh OJK di tahun 2016. Pada edisi terbaru ini, terdapat beberapa penambahan dan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan, Peraturan OJK (POJK) dan Fatwa DSN-MUI terbaru.
Salah satu amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) adalah dukungan kuat untuk pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan. Sejalan dengan amanat UU-P2SK tersebut, OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk yang bersifat inovatif dan berdaya saing tinggi serta memiliki keunikan syariah. Produk perbankan syariah yang bersifat unik dan tidak terdapat pada perbankan konvensional merupakan suatu keunggulan yang harus dimanfaatkan oleh perbankan syariah sehingga dapat menjadi pilihan utama masyarakat.
Right Menu Subsite