Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat karakteristik produk di perbankan syariah dan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah.
Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah merupakan seri kedua setelah Pedoman
Produk Pembiayaan Murabahah. Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah ini adalah edisi
pembaharuan dari Standar Produk Musyarakah yang diterbitkan oleh OJK di tahun 2016. Pada edisi terbaru ini, terdapat beberapa penambahan dan penyesuaian dengan peraturan
perundang-undangan, Peraturan OJK (POJK) dan Fatwa DSN-MUI terbaru.
Salah satu amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK) adalah dukungan kuat untuk pengembangan produk dan layanan perbankan syariah,
mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan
masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan. Sejalan dengan amanat
UU-P2SK tersebut, OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan
syariah melalui pengembangan produk yang bersifat inovatif dan berdaya saing tinggi serta
memiliki keunikan syariah. Produk perbankan syariah yang bersifat unik dan tidak terdapat
pada perbankan konvensional merupakan suatu keunggulan yang harus dimanfaatkan oleh
perbankan syariah sehingga dapat menjadi pilihan utama masyarakat.
Unduh
Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah pada materi terlampir.