Sign In

Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing)

 Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan LPBBTI Syariah (Fintech P2P Financing)

Jun 4 2024
Jumlah Download : 0icon
   

 

​OJK menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing untuk terus memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing berdasarkan prinsip syariah.

Pedoman ini disusun untuk menjadi panduan bagi BPR Syariah baik yang sedang melakukan kerja sama dengan atau yang akan melakukan kerja sama dengan Fintech P2P Financing. Pedoman ini menyajikan informasi secara komprehensif dan baik yang dibutuhkan oleh BPR Syariah, terutama pada skema kerja sama pembiayaan berdasarkan karakteristik masing-masing akad syariah. Selain itu, pedoman ini disusun secara principal based, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu.

Unduh Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing​ pada materi terlampir​​.​​

Artikel Lain

Otoritas Jasa Keuangan

Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710 Indonesia

Hubungi Kami

(021) 2960 0000
157
humas@ojk.go.id
081 157 157 157

Artikel GPR

Copyright Otoritas Jasa Keuangan 2024 | Peta Situs | Syarat dan Kondisi