OJK menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing untuk terus memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer (P2P) Financing berdasarkan prinsip syariah.
Pedoman ini disusun untuk menjadi panduan bagi BPR Syariah baik yang sedang melakukan kerja sama dengan atau yang akan melakukan kerja sama dengan Fintech P2P Financing. Pedoman ini menyajikan informasi secara komprehensif dan baik yang dibutuhkan oleh BPR Syariah, terutama pada skema kerja sama pembiayaan berdasarkan karakteristik masing-masing akad syariah. Selain itu, pedoman ini disusun secara principal based, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu.
Unduh Pedoman Kerja Sama Channeling antara BPRS dan Fintech P2P Financing pada materi terlampir.