Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam
kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka
Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif
jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara
bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara
sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk
meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian
nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang beroperasi
berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan
yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan
aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika,
mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam
berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi
keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan
yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan
syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat
dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan
berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan
hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan
harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya
penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung
kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi
transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung
stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan
memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan
harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka
pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki
landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara
lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang
mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima
tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam
mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.
Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan
meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan
perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun
2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di
Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan
secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan
syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan
industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan
sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas
dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti
Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan
Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan
lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic
Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan
kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal
bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan
perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana
strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API),
Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah
merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana
strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat
visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan
inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan
utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu
pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui
pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional,
regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi
dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan
pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan
kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi
pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang
bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh
Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat
universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari
konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks
kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan
dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa
ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka
upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan
diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi
atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di
Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi
Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif
pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan
visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN,
pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif
dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk
yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru
yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan
sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar
keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan
syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah
sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50
triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009
menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling
atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun
dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III tahun 2010 menjadikan
perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di
ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan
pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang
meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning
baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua
belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan
produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan
beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly,
serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan
pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau
beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap
potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan
jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan
masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank
syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada
variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang
ditawarkan (saling menguntungkan) dan dukungan jaringan kantor yang
luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung
oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu
memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan
produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas,
dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara
lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung,
maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang
bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta
jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dokumentasi tentang Perbankan Syariah: